Penyebar Hoax/Berita Palsu terancam Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”

Diancam Pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar Rupiah.

Mari kita berantas hoax, laporkan hoax melalui portal web sarser.purbalinggakab.go.id.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *