
Stop! Jangan Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial
Jika anda menerima informasi foto/video tentang korban kecelakaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tak perlu disebarkan lagi.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dapat pasal 27 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Mari lebih cerdas dalam bermedia sosial, selalu upayakan Sharing Sebelum Sharing.
Cek Informasi HOAX dan fakta yang benar seputar Purbalingga melalui sarser.purbalinggakab.go.id