
Beredar konten di media sosial yang menyebutkan bahwa pemberian diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen dilakukan karena adanya tekanan atau aksi boikot. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan termasuk dalam kategori disinformasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2026. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penting untuk melakukan pengecekan informasi sebelum membagikannya kembali agar tidak turut menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Pastikan selalu memperoleh informasi dari sumber terpercaya. Untuk informasi resmi dan klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman jatengprov.go.id.
Mari bersama menjadi warganet yang bijak dan berperan aktif dalam menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.
