
Beredar konten di media sosial yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan akan naik hingga 66 persen. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2026. Informasi resmi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan yang akurat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu melakukan pengecekan kebenaran sebelum membagikan ulang suatu konten. Saring sebelum sharing dan pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan terpercaya.
Untuk mendapatkan informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui laman jatengprov.go.id.
Mari bersama menjadi warganet cerdas serta menjaga ruang digital tetap sehat, kondusif, dan bebas dari disinformasi.
