
Beredar konten di media sosial yang menyebutkan bahwa penunggak pajak kendaraan akan langsung ditagih ke rumah. Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelum membagikan ulang suatu konten, pastikan untuk menyaring informasi dengan cermat dan memeriksa sumbernya. Peroleh informasi hanya dari kanal resmi dan terpercaya agar tidak turut menyebarkan berita yang tidak akurat.
Untuk klarifikasi dan informasi resmi terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat dapat mengakses laman jatengprov.go.id.
Mari bersama menjadi warganet yang cerdas dan bertanggung jawab demi menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan kondusif.
