Waspada Jerat Hukum di Balik Pembuatan Video AI Penyesat Fakta

Teknologi AI semakin canggih dan memudahkan siapa saja untuk berkreasi. Namun, ada batas tegas antara kreativitas dan manipulasi informasi.

Kepolisian baru-baru ini menindak pembuat konten yang memanfaatkan AI untuk merekayasa foto Presiden Prabowo dan menyebarkan narasi provokatif. Motifnya sederhana, yakni mengejar viewers dan popularitas di media sosial.

Sayangnya, “iseng” demi konten tidak membuat seseorang kebal hukum. Penyebaran hoaks dan manipulasi informasi dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp12 miliar.

SohIB, jadilah pengguna AI yang bijak dan bertanggung jawab. Selalu verifikasi informasi sebelum membagikannya, gunakan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat, dan jangan sampai kreativitas justru berujung pada pelanggaran hukum. Bagikan informasi ini agar semakin banyak yang memahami pentingnya bermedia digital secara cerdas.

#KitaIndonesia#AI#Indonesiagoid#BergerakBerdampak#SetahunBerdampak

Sumber: @indonesiago.id

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *